Tugas dan Fungsi
Tugas pokok Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
-
Perumusan rencana kerja di bidang perpustakaan dan kearsipan
-
Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan kearsipan
-
Pengendalian dan pembinaan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan
-
Penyelenggaraan perizinan di bidang perpustakaan dan kearsipan
-
Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perpustakaan dan kearsipan dan
-
Pelaksanaan tugas lain di bidang perpustakaan dan kearsipan yang diberikan oleh Walikota
2. Sekretaris
Perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan
Perumusan rencana kerja bidang kesekretriatan
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kesekretariatan
Monitoring dan evaluasi kebijakan di bidang kesekretriatan
Pembinaan teknis di bidang kesekretriatan
Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kesekretriatan
Pengelolaan administrasi kesekretariatan dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang kesekretariatan yang diberikan oleh Kepala Dinas
a. Kepala Subbagian Umum dan Aparatur
Penyusunan rencana kerja di bidang umum dan kepegawaian
Penyelenggaraan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang umum dan kepegawaian dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang umum dan kepegawaian yang diberikan oleh Sekretaris
b. Analis kebijakan (Sub Koordinator Subbagian Perencanaan dan Keuangan)
Penyusunan rencana kerja di bidang perencanaan dan keuangan
Penyelenggaraa kegiatan di bidang perencanaan dan keuangan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
Penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan keuangan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan keuangan
Pelaksanaan tugas lain di bidang perencanaan dan keuangan yang diberikan oleh Sekretaris
3. Kepala Bidang Perpustakaan
Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Perumusan rencana kerja di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Pelaporan pelaskanaan tugas di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Pengelolaan administrasi di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan
Pelaksanaan fungsi lain di bidang pengelolaan, layanan dan pembinaan perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Dinas
a. Pranata Komputer Muda (Sub koordinator Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Pustaka)
Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka
Pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka
Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengelolaan dan pelestariaan bahan pustaka
Pengelolaanan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustka
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka
Pelaksanaan tugas lain di bidang pengelolaan dan pelestarian bahan pustaka yang diberikan oleh Kepala Bidang
Melaksanakan butir-butir tugas dan fungsi JFT Pranata Komputer ahli Muda
b. Analis Kebijakan (sub koordinator Seksi Layanan Perpustakaan)
Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang layanan perpustakaan
Pengelolaan dan penyusunan rencana kerja di bidang layanan perpustakaan
Penyelenggaraan kegiatan di bidang layanan perpustakaan
Pengelolaanan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang layanan perpustakaan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang layanan perpustakaan
Pelaksanaan tugas lain di bidang layanan perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang
Melaksanakan butir-butir tugas dan fungsi JFT Analis kebijakan ahli Muda
c. Analis kebijakan (sub koordinator Seksi Pengembangan Pembudayaan Gemar Membaca dan Promosi Perpustakaan)
Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan
Peyusunan rencana kerja di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan
Penyelenggaraan kegiatan di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan
Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang pengembangan pembudayaan gemar membaca dan promosi perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang
b. Analis kebijakan (sub koordinator Seksi Kerja Sama, Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan)
Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan
Peyusunan rencana kerja di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan
Penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan
Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang kerja sama, pembinaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan yang diberikan oleh Kepala Bidang
4. Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan
Penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang kearsipan
Perumusan rencana kerja di bidang pembinaan kearsipan
Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pembinaaan kearsipan
Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kearsipan
Pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pembinaan kearsipan
Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kearsipan
Pengelolaan administrasi di bidang pembinaan kearsipan
Pelaksanaan fungsi lain di bidang pembinaan kearsipan yang diberikan oleh Kepala Dinas
a. Arsiparis (sub Koordinator Seksi Pembinaan Kearsipan dan Pengelolaan Kearsipan)
Pengelolaan dan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan
Pengelolaan dan peyusunan rencana kerja di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan
Penyelenggaraan kegiatan di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan
Pengelolaan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan
Pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan yang diberikan oleh Kepala Bidang
5. Jabatan Fungsional (Pustakawan dan Kearsipan)
a. Pustakawan
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengembangan koleksi
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pengolahan bahan pustaka
Melakukan katalogisasi yang bersifat kompleks
Membuat anotasi
Menyunting data bibliografi
Menyusun bibliografi, indeks dan sejenisnya
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional layanan infomrasi
Melakukan layanan rujukan cepat
Melakukan penelusuran literaur untuk bahan bacaan
Melakukan bimbingan pemakai perpustakaan
Membina kelompok pembaca
Menyebarkan informasi terbaru/kilat berbentuk lembar lepas
Menyebarkan informasi terseleksi berbentuk lembar lepas
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional penyuluhan
Melaksanakan penyuluhan missal dengan cara menggunakan alat bantu audio – visual tentang kegunaan dan pemanfaatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada pemakai perpustakaan
Melaksanakan penyuluhan massal tanpa alat bantu tentang keguanaan dan pemanfaatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada pemakai
Melaksanakan penyuluhan perpustakaan tentang pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan tingkat kelompok
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional publisitas
Menyusun materi publisiya berbentuk slide, pandang dengan
Mengolah data dalam rangka menyusun rencana operasional pameran
Menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pameran
b. Arsiparis
Mengarahkan surat
Memantau tindak lanjut surat
melakukan praktek kerja kearsipan dinamis
Melakukan praktek kerja kearsipan statis
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan dinamis
Menyusun laporan praktek kerja kearsipan statis
Menyusun konsep petunjuk penataan arsip dinamis
Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akuisisi Tingkat Daerah
Melakukan survei dalam rangka penyempurnaan pedoman akuisisi Tingkat Daerah
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan dinamis Tingkat Daerah
Menyusun konsep pedoman praktek kerja kearsipan statis Tingkat Daerah
Menyusun konsep petunjuk teknis praktek keja kearsipan dinamis Tingkat Daerah
Menyusun konsep pedoman bimbingan teknis kearsipan dinamis Tingkat Daerah
Menyusun konsep pedoman bimbingan kearsipan statis Tingkat Daerah
Menyusun konsep pedoman layanan informasi pameran kearsipan Tingkat daerah
Menyusun konsep pedoman layanan informasi / bahan kearsipan dinamis Tingkat Daerah
Menyusun konsep penyempurnaan pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan Tingkat Daerah
Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan ke ANRI
Membuat skema pengaturan arsip aktif
Membuat senarai arsip
Membuat tunjuk silang
Membuat Indeks arsip pandang dengan (foto udara / kartomote / peta )
Membuat Indeks informasi arsip pandang dengan ( gambar statis)
Memberikan / mendiskripsikan arsip aktif tidak teratur
Memberikan / mendiskripsikan arsip inaktif tidak teratur
Memberikan / mendiskripsikan arsip statis tidak teratur
Membuat indeks arsip elektronik
Membuat indeks arsip kearsitektur
Membuat indeks arsip kartografik
Membuat daftar arsip elektronik yang akan disusunkan
Menyusun data arsip pandang – dengar beridentifikasi ( foto / peta udara / kartometegambar statik )
Menyusun data arsip pandang – dengan gambar statik tidak beridentitas
Mendeskripsikan arsip tidak teratur khasanah Arsip Republik
Menyusun tata letak penyimpanan arsip dinamis
Membuat naskah pertanggungjawaban teknis pembuatan inventaris arsip
Membuat abstraksi bahan kearsipan
Membuat transkripsi arsip paleografis
Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan katalog pameran kearsipan
Menyeleksi arsip pandang dengan ( film sinema, video dan rekaman suara ) yang akan direstorasi
Menilai arsip pandang dengan ( Foto, film negatif dan peta ) yang akan direstorasi
Melakukan restorasi arsip pandang dengar ( film negatif dan peta)
Membuat metadata arsip dinamis
Mengolah berkas arsip dinamis
Melakukan pendataan khasanah arsip statis Tingkat Daerah.
Melakukan Penataan arsip statis.
Menyeleksi arsip kertas yang akan direstorasi
Memberikan layanan bahan kearsipan statis
Mengumpulkan bahan publikasi kearsipan Tingkat daerah
Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus Tingkat Daerah.
Mengumpulkan materi pameran kearsipan
Melakukan penataan materi pameran
Memberikan panduan pada pameran kearsipan
Menyusun konsep petunjuk teknis pembuatan indeks
Menilai hasil karya tulis / ilmiah kearsipan yang bermuatan teknis
Mengikuti bimbingan teknis kearsipan
Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berdasarkan bidang keahlian dan keterampilan tertentu, yaitu JFT Arsiparis dan JFT Pustakawan. Dalam pelaksanaan tugasnya, jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud, dikoordinir oleh Pejabat Fungsional yang paling senior yang berada dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas.